Sabtu, 16 Juli 2011

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Sebagai ideologi Negara, rumusan Pancasila tidak muncul begitu saja tetapi rumusan Pancasila tersebut mengkristal setelah melalui pergumulan panjang.Dan berdasarkan catatan Sejarah, upaya bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya.
Adapun gambaran mengenai proses dan isi perumusan tersebut secara ringkas disajikan dalam uraian sebagai berikut yaitu :

A. PERUMUSAN PANCASILA DALAM PERSIDANGAN

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan,pada tanggal 28 Mei 1945 dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.Badan-badan ni tediri dari 62 orang anggota, adapun yang bertugas sebagai ketuanya seorang bekas ketua Budi Utomo yaitu dr. Radjiman Widiodiningrat dan didampingi oleh dua orang wakil ketua,masing-masing berkebangsaan Jepang dan Indonesia.
Tugas BPUPKI adalah mempertimbangkan masalah-masalah pokokdan kemudian merumuskan rencana-rencana pokok bagi Indonesia Merdeka. BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yaitu yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan yang kedua pada 10 – 17 Juli 1945.

 Sidang Pertama BPUPKI

Dalam sidang yang pertama (29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945), yaitu sebagai Ketua dr. Radjiman meminta kepada anggota BPUPKI untuk mengemukakan pandangan apa yang akan dijadikan “Dasar Indonesia Merdeka”.Yang dimaksud ialah suatu “Philosophische gronslag” atau dasar falsafah,yaitu pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan “gedung” Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Dasar Negara tersebut dianggap sangat perlu karena Negara hanya akan berfungsi dengan baik apabila terdapat gambaran yang jelas tentang hakikat,dasar,dan tujuannya.Maka dari itu,para pendiri Negara (Founding Fathers) harus mempunyai gambaran dasar yang jelas tentang negara yang dimaksud dan tempat warga negara di dalamnya. Gambaran dasar itu Muhammad Yamin mengusulkan sebagai dasar Negara,yaitu sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Sementara itu,dalam pidato pada tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengemukakan pokok-pokok pikiran seperti berikut:
Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan Negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integraslistik.
Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada Tuhan,tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan Negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
Dalam susunan pemerintahan Negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan,agar pimpinan Negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan,system tolong-menolong ,dan system koperasi.
Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli,dengan sendirinya akan bersifat Negara Asia Timur Raya.
Pancasila seperti yang diusulkan oleh Soekarno dirumuskan menurut urutan sebagai berikut :
Kebangsaan
Internasionalisme
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan social
Ketuhanan Yang Maha Esa



 Piagam Jakarta

Setelah sidang pertama BPUPKI,berlangsung pertemuan diluar sidang.Pertemusn itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam.Dalam pertemuan itu,diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar Negara bagi Negara Indonesia merdeka.
Pada kesempatam itu sebuah panitia yang kemudian dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan,dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak.Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI , yaitu Soekarno,Mohammad Hatta,Muhammad Yamin,Subardjo,A.A.Maramis,Abdul Kahar Moezakhir,Wachid Hasyim,Abikusno Tjokrosujoso, dan K.K.Agus Salim .
Setelah mengadakan pembahasan,panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Didalam rancangan itu termuat rumusan kompromi antara pihak Islam dengan pihak kebangsaan tentang hubungan antara Negara dan agama.Rumusan itu berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluk-[emeluknya” .Karena itu,Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakssanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia


 Sidang Kedua BPUPKI

Ketika BPUPKI memasuki sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945,soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usul pembukaan UUD kepada sidang BPUPKI.
Ketua BPUPKI kemudian membentuk panitia perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945,panitia membicarakn rancangan pembukaan UUD.Lalu,Ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja panitia Kecil ini dibicarakan pada 13 Juli 1945 dan diterima oleh panitia perancang UUD.

B. Perumusan Pancasila dalam Persidangan PPKI
pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terdiri atas 21 orang.Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan menganbil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu Negara. Soekarno ditunjuk sebagai ketua dan Muhammad Hatta sebagai wakil Ketua.
Pada 18 Agustus 1945,PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting yaitu :
Mengesahkan pembukaan UUD;
Mengesahkan UUD;
Memilih Presiden dan wakil presiden;
Menetapkan bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Lalu, Pancasila ditetapkan dalam pembukaan UUD sebagai dasar Negara Republik Indonesia ,seperti berikut :
“… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ,yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

RUMUSAN DEFINITIF PANCASILA
Adapun rumusan Pancasila tersebut adalah sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan,
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.